Tomy Site's info
Blog ini hanya untuk berbagi informasi terkait dengan beberapa hal yang kami anggap penting, Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat

Thursday, 30 June 2011

92 TKI Asal Sumut Belum Dapat Asuransi

92 TKI Asal Sumut Belum Dapat Asuransi

MEDAN - Permasalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berkerja di luar negeri seolah tak pernah usai. Tidak hanya bagi mereka yang bekerja di sektor informal (pembantu rumah tangga), namun juga di sektor formal seperti pekerja pabrik/kilang. 

Di Sumatera Utara, sedikitnya ada 92 TKI yang bekerja di Malaysia yang hingga kini asuransinya belum dibayarkan sejak tahun 2010 lalu. Berdasarkan data Balai Penempatan dan Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Medan, sebanyak 73 dari 92 orang TKI, hak klaimnya belum dibayarkan sejak tahun 2010 lalu, sedangkan sisanya adalah tahun 2011.

"Ada 92 TKI yang hak klaim asuransinya belum dibayarkan oleh pihak asuransi TKI yang bersangkutan. Pada dasarnya pihak BP3TKI Medan sudah berulang kali mendorong dan menekan pihak asuransi agar memunuhi klaim tersebut," jelas Kepala BP3TKI Medan Haris Nainggolan, di Kantor BP3TKI Medan, Jalan Asrama Medan, Selasa (28/06/2011).

Haris menerangkan, permasalah asuransi yang belum dibayarkan ini didominasi oleh asuransi kesehatan (unfit), permasalah pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan yang bersangkutan serta beberapa lainnya yang menyangkut asuransi kematian.

Jumlah klaim asuransi ke-92 TKI inipun ditaksir mencapai angka Rp1 miliar, yang seharusnya dibayarkan kepada TKI atau ahli waris mereka dari sejumlah perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) dari tiga konsorsium asuransi TKI di Medan.

Haris menjelaskan, kendala tidak disalurkannya klaim asuransi ini karena perusahaan asuransi buang badan, sejak pihak asuransi yang sebelumnya tiga konsorsium, kini hanya menjadi satu.

"Memang klaim asuransi ini agak susah, kadang-kadang pihak asuransi juga buang badan karena pada September 2010 kebawah itu kan konsorsium asuransi ada tiga. Jadi PJTKI boleh memilih yang mana yang mereka suka atau layanannya bagus menurut mereka. Namun sejak Permen 07 Tahun 2010 keluar bulan Oktober, waktu itu Menakertrans menetapkan hanya satu asuransi konsorsium saja, sehingga auranssi yang lain itu lepas tangan dan buang badan. Seharusnya tidak boleh begitu," katanya menerangkan.

Untuk menyelesaikan permasalah, BP3TKI Medan mengaku telah melayangkan surat kepada Kepala Badan Nasional BP3TKI dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut pada 31 Mei lalu. Namun hingga kini belum ada jabawan maupun tindakan dari pihak terakait.
(Sumber Okezone)          

0 comments:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar sobat..!!!
Tp jangan ninggalin Spam Ok.!! thank's..

VIDEO

RECENT POSTS

HIDEN-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

 

:: Tomy Site's Info :: Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha