Monday, April 07, 2025

Tomy Site's info
Blog ini hanya untuk berbagi informasi terkait dengan beberapa hal yang kami anggap penting, Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat

Monday, 11 November 2013

Contoh AD/ART Yayasan As-sodikiniyah

AD & ART

ANGGARAN DASAR
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH
2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat.
3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M.
4. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.

BAB II
AZAS
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
1. Tujuan : Bergerak dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan.
2. Fungsi : Sebagai wadah Pendidikan budi pekerti & Pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
3. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.

BAB IV
KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
2. Pengelolaan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan

BAB VI
STRUKTUR YAYASAN
1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian

BAB VII
PERBENDAHARAAN
1. Harta benda & keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
2. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH.

BAB IX
PEMBUBARAN YAYASAN
1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah:



2. Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH
·           Segi lima yang menjadi bingkai Logo Yayasan As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan arti rukun Islam yang diharapkan menjadi motivasi untuk selalu taat beragama dan selalu menjadi mahkota hidup; dan Yayasan As-Sodikiniyah menjadi salah satu yayasan terdepan dan konsisten memiliki semangat juang yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap umat. Membentuk insan yang berkarakter, berprestasi, berinovasi dan mandiri.
·           Al-Quran diharapkan selalu menjadi pedoman hidup (way of life) sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maâidah ayat 16 Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Maâidah [5]:16).
·           Tiga tangga masjid diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; antara ketiga kekuatan itu saling kerja sama dan saling membutuhkan dalam mencapai puncak kerelaan Allah.
·           Lima buah pilar (tiang) dan sebuah menara (kubah) masjid ditunjukan sebagai kesatuan rukun Iman.
·           Padi dan Kapas melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah sebagai daerah agraris. Cukup sandang dan pangan
·           Pita putih di bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH.

3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH

• Warna Hitam : kedalaman, kesungguh-sungguhan.
• Warna Kuning :
kejayaan, kebesaran, keemasan
• Warna Hijau :
keagungan, kesejahteraan, kebijaksanaan, kecerdasan
• Warna Putih :
kemurnian, kebersihan, kesucian, kewajiban, prasahajaan, pria,
Candera (bulan).

4. Stempel Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar logo Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta stempel berwarna hijau.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
3. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.

Pasal 3
Prosedur Penetapan Keanggotaan
1. Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH.
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB III
STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4
Dewan Pembina/Penasehat
1. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.

Pasal 5
Pengurus Harian
1. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
2. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.


BAB IV
PENGURUS HARIAN
Pasal 6
1. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin oleh seorang Ketua.
3. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.

Pasal 7
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
2. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V

KODE ETIK
Pasal 8
Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.

BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan

Pasal 10
Sanksi Anggota
1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
1. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH untuk periode berikutnya.
2. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
3. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja YayasanAS-SODIKINIYAH.
4. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode

Pasal 12
1. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
2. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.
2. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
3. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
1. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
3. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH.
4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan di Cipeuti, 21 Desember 1987


1 comment:

Silahkan tinggalkan komentar sobat..!!!
Tp jangan ninggalin Spam Ok.!! thank's..

Pages (29)1234 Next

VIDEO

RECENT POSTS

HIDEN-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

 

:: Tomy Site's Info :: Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha