AD & ART
ANGGARAN DASAR
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH
2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat.
3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M.
1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH
2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat.
3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M.
4.
Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.
BAB II
AZAS
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945.
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
1. Tujuan : Bergerak dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan.
2. Fungsi : Sebagai wadah Pendidikan budi pekerti & Pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
3. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.
BAB IV
1. Tujuan : Bergerak dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan.
2. Fungsi : Sebagai wadah Pendidikan budi pekerti & Pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
3. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.
BAB IV
KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
2. Pengelolaan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
2. Pengelolaan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan
1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR YAYASAN
1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian
BAB VII
PERBENDAHARAAN
1. Harta benda & keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH
1. Harta benda & keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
2. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH.
1. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
2. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH.
BAB IX
PEMBUBARAN YAYASAN
1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah:
Pasal 1
1. Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah:
2.
Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH
·
Segi lima yang
menjadi bingkai Logo Yayasan
As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan
arti rukun Islam yang diharapkan menjadi motivasi untuk selalu taat beragama
dan selalu menjadi mahkota hidup; dan Yayasan
As-Sodikiniyah menjadi salah
satu yayasan terdepan dan konsisten memiliki semangat juang yang tinggi dalam
memberikan pelayanan terhadap umat. Membentuk insan yang berkarakter,
berprestasi, berinovasi dan mandiri.
·
Al-Quran
diharapkan selalu menjadi pedoman hidup (way of life) sesuai dengan firman
Allah dalam surat Al-Maâidah ayat 16 “Dengan kitab itulah Allah menunjuki
orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan dan (dengan kitab
itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya
yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Maâidah
[5]:16).
·
Tiga tangga
masjid diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; antara
ketiga kekuatan itu saling kerja sama dan saling membutuhkan dalam mencapai
puncak kerelaan Allah.
·
Lima buah pilar
(tiang) dan sebuah menara (kubah) masjid ditunjukan sebagai kesatuan rukun Iman.
·
Padi dan Kapas
melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah
sebagai daerah agraris. Cukup sandang dan pangan
·
Pita putih di
bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH.
3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH
• Warna Hitam
: kedalaman, kesungguh-sungguhan.
• Warna Kuning : kejayaan, kebesaran, keemasan
• Warna Hijau : keagungan, kesejahteraan, kebijaksanaan, kecerdasan
• Warna Putih : kemurnian, kebersihan, kesucian, kewajiban, prasahajaan, pria,
• Warna Kuning : kejayaan, kebesaran, keemasan
• Warna Hijau : keagungan, kesejahteraan, kebijaksanaan, kecerdasan
• Warna Putih : kemurnian, kebersihan, kesucian, kewajiban, prasahajaan, pria,
Candera (bulan).
4. Stempel Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar logo Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta stempel berwarna hijau.
4. Stempel Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar logo Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta stempel berwarna hijau.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
3. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.
Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
3. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.
Pasal 3
Prosedur Penetapan Keanggotaan
1. Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH.
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.
1. Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH.
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.
BAB III
STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4
Pasal 4
Dewan Pembina/Penasehat
1. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.
1. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.
Pasal 5
Pengurus Harian
1. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
2. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.
1. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
2. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.
BAB IV
PENGURUS HARIAN
Pasal 6
1. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin oleh seorang Ketua.
3. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 6
1. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin oleh seorang Ketua.
3. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.
Pasal 7
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
2. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
2. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
BAB V
KODE ETIK
Pasal 8
Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.
Pasal 8
Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
Pasal 10
Sanksi Anggota
1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.
1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
1. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH untuk periode berikutnya.
2. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
3. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja YayasanAS-SODIKINIYAH.
4. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
1. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH untuk periode berikutnya.
2. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
3. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja YayasanAS-SODIKINIYAH.
4. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode
Pasal 12
1. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
2. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.
2. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
3. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.
1. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
2. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.
2. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
3. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
1. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
3. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH.
4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.
Pasal 13
1. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
3. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH.
4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Pasal 14
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan
di Cipeuti, 21 Desember 1987
:))
ReplyDelete