Tomy Site's info
Blog ini hanya untuk berbagi informasi terkait dengan beberapa hal yang kami anggap penting, Terimakasih sudah berkunjung semoga bermanfaat

Monday, 11 November 2013

Contoh AD/ART Yayasan As-sodikiniyah

AD & ART

ANGGARAN DASAR
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH
2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat.
3. Yayasan AS-SODIKINIYAH resmi didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M.
4. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.

BAB II
AZAS
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945.

BAB III
TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
1. Tujuan : Bergerak dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan.
2. Fungsi : Sebagai wadah Pendidikan budi pekerti & Pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
3. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif dan Global.

BAB IV
KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN
1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam bidang pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan.
2. Pengelolaan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V
KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan

BAB VI
STRUKTUR YAYASAN
1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dewan Pembina/Penasehat
b) Pengurus Harian

BAB VII
PERBENDAHARAAN
1. Harta benda & keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal & kreatif
c) Waqaf, Infak & sedekah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
1. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
2. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH.

BAB IX
PEMBUBARAN YAYASAN
1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI
PERIODE 2013 – 2014

BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah:



2. Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH
·           Segi lima yang menjadi bingkai Logo Yayasan As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan arti rukun Islam yang diharapkan menjadi motivasi untuk selalu taat beragama dan selalu menjadi mahkota hidup; dan Yayasan As-Sodikiniyah menjadi salah satu yayasan terdepan dan konsisten memiliki semangat juang yang tinggi dalam memberikan pelayanan terhadap umat. Membentuk insan yang berkarakter, berprestasi, berinovasi dan mandiri.
·           Al-Quran diharapkan selalu menjadi pedoman hidup (way of life) sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maâidah ayat 16 Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Q.S. Al-Maâidah [5]:16).
·           Tiga tangga masjid diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; antara ketiga kekuatan itu saling kerja sama dan saling membutuhkan dalam mencapai puncak kerelaan Allah.
·           Lima buah pilar (tiang) dan sebuah menara (kubah) masjid ditunjukan sebagai kesatuan rukun Iman.
·           Padi dan Kapas melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah sebagai daerah agraris. Cukup sandang dan pangan
·           Pita putih di bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH.

3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH

• Warna Hitam : kedalaman, kesungguh-sungguhan.
• Warna Kuning :
kejayaan, kebesaran, keemasan
• Warna Hijau :
keagungan, kesejahteraan, kebijaksanaan, kecerdasan
• Warna Putih :
kemurnian, kebersihan, kesucian, kewajiban, prasahajaan, pria,
Candera (bulan).

4. Stempel Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar logo Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta stempel berwarna hijau.


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
3. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.

Pasal 3
Prosedur Penetapan Keanggotaan
1. Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH.
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB III
STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4
Dewan Pembina/Penasehat
1. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.

Pasal 5
Pengurus Harian
1. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Staf Departemen
2. Staf departemen dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum.


BAB IV
PENGURUS HARIAN
Pasal 6
1. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin oleh seorang Ketua.
3. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara dan 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum serta beberapa Staf Departemen.

Pasal 7
Masa Jabatan
1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
2. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V

KODE ETIK
Pasal 8
Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling nasehat menasehati dalam Kebenaran.

BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan

Pasal 10
Sanksi Anggota
1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH
2. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
1. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH untuk periode berikutnya.
2. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
3. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja YayasanAS-SODIKINIYAH.
4. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode

Pasal 12
1. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
2. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.
2. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
3. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH.

BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
1. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
3. Pemakaian fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH.
4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan di Cipeuti, 21 Desember 1987


1 comment:

Silahkan tinggalkan komentar sobat..!!!
Tp jangan ninggalin Spam Ok.!! thank's..

VIDEO

RECENT POSTS

HIDEN-CONTENT-HERE

POPULAR POSTS

 

:: Tomy Site's Info :: Copyright © 2010 LKart Theme is Designed by Lasantha